SELAMAT DATANG DI BLOG SMP NEGERI SATU ATAP SUNGAI LAUT "ALAMAT. JALAN ISLAMIYAH DESA SUNGAI LAUT KECAMATAN TANAH MERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR-RIAU KODE POS 29271 NO HP. 081363311997"

Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

DIREKTORAT KINERJA
Direktorat Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kinerja pegawai, standardisasi kinerja pegawai, dan pengembangan sistem informasi kinerja pegawai.
DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN
Apa yang dimaksud dengan SKP ?SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai 
yang ada dalam salah satu unsur di
 dalam Penilaian Prestasi Kerja
 PNS yang diatur dalam Peraturan 

Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Bagaimana cara mengisi formulir SKP ?Penilaian kinerja adalah penilaian yang
 dilakukan oleh atasan oleh bawahan
Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ?Cara menentukan target kuantitas dalam
 pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau 
autputnya dariorang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang 
masuk pada tahun-tahun sebelumnya.
Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?Cara menilai aspek kualitas dalam suatu
 pekerjaan /kegiatan adalah dengan
 mengacu pada parameter yang ada 
pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 
2013 pada halaman 20.
Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ?Yang dapat memasukkan aspek biaya
 adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya 
kegiatan tersebut dalam hal ini PPK
 (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum?Untuk menyusun SKP jabatan fungsional
 umum adalah disesuaikan dengan nama
 jabatan yang bersangkutan dan uraian 
kegiatannya yang akan dilakukan
 selama 1 (satu) tahun dengan mengacu
 pada SKP atasan langsungnya
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ?Untuk menyusun SKP jabatan fungsional 
tertentu adalah dengan mengacu pada
 lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan
 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
 dan RB yang mengatur tentang jabatan
 tersebut dan Angka Kreditnya (AK)
 sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Apa berbedaan antara DP3 dengan SKP ?Perbedaan antara DP3 dengan SKP 
adalah kalau DP3 yang dinilai lebih 
pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan,
 sedangkan kalau SKP lebih pada capaian
 kinerja PNS yang bersangkutan dalam
setiap targetnya.
Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ?Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan
 (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan 
adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun
 kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.
Apakah dalam menyelesaikan tugas   / pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan?Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada
perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara 

atasan dengan bawahan sesuai dengan 
karakteristik pekerjaan masing-masing.
Bagaimana cara mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogin) ?Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan
antara PNS yang satu dengan yang
 lainnya maka dapat dibagi perwilayah 
atau perinstansi.
Bagaimana cara memasukkan kegiatan tugas tambahan ?Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan
 selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan
 ke dalam formulir keterangan melaksanakan 
tugas tambahan yang ada pada Perka 
BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman
 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan

 dalam penyusunan SKP pada akhir tahun
 dalam kolom nilai tugas tambahan.

Mekanisme Penilaian Kinerja
Mekanisme Penilaian Kinerja

Mekanisme Penyusunan Standar Kinerja Jabatan
Mekanisme Penyusunan Standar Kinerja Jabatan

Penilaian Kinerja PNS
Penilaian Kinerja PNS

Proses Penyusunan SKP PNS
Proses Penyusunan SKP PNS

Daftar Landasan Peraturan

Sumber : http://www.bkn.go.id/
 

Copyright © 2011 SMP NEGERI SATU ATAP SUNGAI LAUT