Jakarta, Kemendikbud --- Sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan gerakan penghematan nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun telah menerima surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu, seluruh aparatur negara diinstruksikan untuk melakukan penghematan, mulai dari penggunaan listrik, perjalanan dinas, hingga penggunaan produksi lokal. Untuk memastikan gerakan ini berjalan dengan baik, pimpinan instansi wajib melakukan evaluasi di lingkungannya secara berkala setiap 6 bulan sekali dan melaporkan kepada Kementerian PANRB.
Beberapa bentuk penghematan yang tercantum dalam surat edaran antara lain penghematan dalam menggunakan pendingin ruangan dengan mengatur suhu paling rendah 24 derajat celcius, membatasai kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan ruang rapat kantor dan pengaturan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan.
Selain itu, untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan, pada setiap penyelenggaraan pertemuan/rapat agar menyajikan menu makanan tradisional yang sehat dan/atau buah-buahan produksi dalam negeri. (Desliana Maulipaksi/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)
Dalam surat edaran itu, seluruh aparatur negara diinstruksikan untuk melakukan penghematan, mulai dari penggunaan listrik, perjalanan dinas, hingga penggunaan produksi lokal. Untuk memastikan gerakan ini berjalan dengan baik, pimpinan instansi wajib melakukan evaluasi di lingkungannya secara berkala setiap 6 bulan sekali dan melaporkan kepada Kementerian PANRB.
Beberapa bentuk penghematan yang tercantum dalam surat edaran antara lain penghematan dalam menggunakan pendingin ruangan dengan mengatur suhu paling rendah 24 derajat celcius, membatasai kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan ruang rapat kantor dan pengaturan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan.
Selain itu, untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan, pada setiap penyelenggaraan pertemuan/rapat agar menyajikan menu makanan tradisional yang sehat dan/atau buah-buahan produksi dalam negeri. (Desliana Maulipaksi/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)