Sinetron yang tayang di SCTV itu mendapat sanksi pemberhentian
sementara selama tiga (3) hari berturut-turut, yaitu tanggal 21, 22 dan
23 Oktober.
KPI memberikan sanksi tersebut karena ditemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan 16 Agustus 2014.
KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi serius untuk sinetron Ganteng-ganteng Serigala (GGS).
KPI memberikan sanksi tersebut karena ditemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan 16 Agustus 2014.
KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi serius untuk sinetron Ganteng-ganteng Serigala (GGS).
KPI menemukan pada episode tersebut, ada karakter remaja perempuan
melompat ke dalam api. KPI juga mendapati adegan remaja laki-laki dan
perempuan berseragam sekolah berpelukan di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, KPI menemukan adanya adegan siswa dan siswi berpelukan di sekolah pada tayangan tanggal 30 Mei 2014.
Dilansir situs resminya, KPI Pusat menilai bahwa inti cerita program sinetron GGS tidak mengandung nilai-nilai pendidikan,ilmu pengetahuan dan budi pekerti.
Selain itu tampilan yang muncul di sinetron ini tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta bertentangan dengan etika yang ada di lingkungan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) hurufb dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) SPS.
Dikarenakan sinetron GGS ini telah mendapat sanksi administratif sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada 20 Mei 2014 dan 16 Juni 2014, maka pelanggaran yang timbul selanjutnya mengakibatkan sinetron ini harus dihentikan sementara.
Rapat Pleno KPI juga memutuskan bahwa pihak SCTV juga dilarang menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama sesuai dengan pasal 80 ayat (2) SPS.
SCTV berkewajiban pula memperbaiki keseluruhan alur cerita program sinetron Ganteng Ganteng Serigala yang sesuai dengan tujuan, arah dan fungsi dari penyiaran sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 SPS.
Tindakan penjatuhan sanksi penghentian sementara ini juga sudah melewati forum klarifikasi dengan pihak SCTV yang dihadiri oleh Harsiwi Achmad selaku Direktur Program dan Produksi SCTV.
source: Tabloid Bintang
Sebelumnya, KPI menemukan adanya adegan siswa dan siswi berpelukan di sekolah pada tayangan tanggal 30 Mei 2014.
Dilansir situs resminya, KPI Pusat menilai bahwa inti cerita program sinetron GGS tidak mengandung nilai-nilai pendidikan,ilmu pengetahuan dan budi pekerti.
Selain itu tampilan yang muncul di sinetron ini tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta bertentangan dengan etika yang ada di lingkungan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) hurufb dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) SPS.
Dikarenakan sinetron GGS ini telah mendapat sanksi administratif sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada 20 Mei 2014 dan 16 Juni 2014, maka pelanggaran yang timbul selanjutnya mengakibatkan sinetron ini harus dihentikan sementara.
Rapat Pleno KPI juga memutuskan bahwa pihak SCTV juga dilarang menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama sesuai dengan pasal 80 ayat (2) SPS.
SCTV berkewajiban pula memperbaiki keseluruhan alur cerita program sinetron Ganteng Ganteng Serigala yang sesuai dengan tujuan, arah dan fungsi dari penyiaran sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 SPS.
Tindakan penjatuhan sanksi penghentian sementara ini juga sudah melewati forum klarifikasi dengan pihak SCTV yang dihadiri oleh Harsiwi Achmad selaku Direktur Program dan Produksi SCTV.
source: Tabloid Bintang