SELAMAT DATANG DI BLOG SMP NEGERI SATU ATAP SUNGAI LAUT "ALAMAT. JALAN ISLAMIYAH DESA SUNGAI LAUT KECAMATAN TANAH MERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR-RIAU KODE POS 29271 NO HP. 081363311997"

Keluhan mengenai Nasib Operator Sekolah Dapodikdas (Petisi)


Mohon dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, agar dinas pendidikan menyurati kepala sekolah tentang aturan perundangan yang menetapkan hak dan kewajiban operator sekolah, Karena sejak adanya dapodik, umumnya operator sekolah yang honorer secara batin terancam mengundurkan diri dan otomatis pengangguran bertambah banyak. Ditambah lagi karena adanya permasalahan dapodik ini hubungan antara guru dan guru, kepala sekolah dan guru, guru dan operator, operator dan kepala sekolah menjadi tidak harmonis.
Yth Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Dulu ada wacana yang dilontarkan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar pada saat pelatihan Dapodikdas 4 Februari 2014 yang mengatakan bahwa:
"Ada wacana tentang adanya SK Operator Sekolah yang bisa saja ditetapkan oleh Pihak Pemda atau bahkan langsung oleh Pihak Kemdikbud".
Apakah ini hanya sekedar wacana untuk meredam gejolak yang terjadi di lapangan? Jika memang serius memperhatikan nasib operator sekolah, mohon jangan cuma iming-iming. Terkhusus kepada pengelola tunjangan guru Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mohon kiranya jika ada pelatihan tentang tunjangan turut mengikutkan Operator Sekolah di dalam kegiatan tersebut, karena operator sekolah yang jadi bulan-bulanan guru penerima tunjangan. Hal ini diakibatkan oleh operator tunjangan Kabupaten/Kota Yang kurang kooperatif dalam menyampaikan hal-hal/informasi hasil rakor tunjangan guru.
Di sisi lain, apakah memang ada kasta yang memisahkan antara operator sekolah dan operator tunjangan dari segi profesi dan aneka tunjangan? Operator tunjangan tak akan bisa bekerja tanpa ada data dari operator sekolah melalui Dapodik, jika memang pihak P2TK Dikdas betul menggunakan data digital sebagai syarat utama dan sebagai kelanjutan dari reformasi birokrasi di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Intruksi Menteri Pendidikan No. 2 Tahun 2011.
Kami harapkan keseriusan dari pemangku kebijakan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Direktorat Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas).
Sekian dan terima kasih.
Saya yang mewakili perasaan rekan-rekan operator sekolah jenjang Pendidikan Dasar,
Silahkan dukung dan tanda tangani Petisi diatas dengan cara masuk ke link di bawah ini
https://www.change.org/p/kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan-mohon-kesejahteraan-operator-sekolah
Share dan bagikan
 

Copyright © 2011 SMP NEGERI SATU ATAP SUNGAI LAUT