Tahun Ajaran baru tinggal beberapa hari lagi akan dimulai, itu artinya segala aktifitas di dunia pendidikan seperti kegiatan belajar dan mengajar dikelas akan kembali dijalankan seperti biasanya.
Masih segar diingatan kita bahwa baru-baru ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) meluncurkan satu program baru untuk dunia pendidikan tanah air yaitu Program Penumbuhan Budi Pekerti atau yang biasa disingkat PBP.
Program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) menurut penuturan Menteri Anies akan masuk ke dalam komponen non-Kurikuler dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Menurutnya, hal ini masuk ke dalam komponen ini karena pihaknya tidak ingin menambah beban belajar para siswa.
Terkait suksesnya penerapan program tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengancam akan mencopot jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) jika tidak melaksanakan upacara bendera setiap senin. Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meresmikan Program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP). Hal ini dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/7).
“Bagi sekolah yang tidak melaksanakan upacara dan tidak menghormati bendera, maka orang tersebut tidak perlu menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) lagi,” ungkap Anies usai Jumpa Pers Peresmian Program Penumbuhan Budi Pekerti di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/7).
Menteri Anies menerangkan, penyelenggaraan upacara ini merupakan salah satu kegiatan program Pembinaan Penumbuhan Budi Karakter (PBP). Dalam hal ini, agar bisa menumbuhkan rasa kebangsaan dan kebhinekaan pada diri siswa dan warga sekolah lainnya.
Menurut Anies, tindakan pertama yang akan dilakukan kepada sekolah yang tidak melakukan kegiatan tersebut akan diberi teguran terlebih dahulu. Untuk sekolah swasta, kata dia, mereka akan diberi peringatan dari pihaknya. Izin sekolah mereka, lanjut dia, akan ditinjau kembali oleh Kemendikbud.
“Jika mereka tetap tidak peduli, jangan jadi Kepsek lagi ke depannya,” tegas Anies.
Mengenai program PBP termasuk upacara bendera, Anies mengungkapkan, kegiatan ini diwajibkan untuk dilakukan seluruh sekolah. Dalam hal ini, kata dia, termasuk sekolah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). Untuk sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), ia mengakui telah membicarakannya. (Sumber : www.republika.co.id)