SELAMAT DATANG DI BLOG SMP NEGERI SATU ATAP SUNGAI LAUT "ALAMAT. JALAN ISLAMIYAH DESA SUNGAI LAUT KECAMATAN TANAH MERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR-RIAU KODE POS 29271 NO HP. 081363311997"

TPG RAPELAN UNTUK APRIL–JUNI DICAIRKAN SEBELUM LEBARAN !

Kasus keterlambatan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) diharapkan tidak terjadi dalam pencairan triwulan II 2015. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap TPG rapelan untuk April–Juni itu dicairkan sebelum Idul Fitri 1436 H.
Pemerintah mengatur pencairan TPG dilakukan dengan sistem rapelan. Tunjangan untuk Januari–Maret dibayarkan April. Kemudian, tunjangan untuk April–Juni dicairkan Juli. Lalu, tunjangan Juli–September dibayarkan Oktober dan terakhir untuk Oktober–Desember dicairkan di pengujung tahun.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2-TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, pencairan TPG terbagi menjadi dua kelompok. ’’Yakni, untuk guru PNSD (PNS daerah, Red) dan guru non-PNSD atau guru swasta,’’ katanya di Jakarta kemarin (1/6).
Uang untuk membayar tunjangan guru swasta ada di anggaran Kemendikbud. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu akan mencairkan rapelan TPG triwulan II secepatnya. ’’Kami upayakan sudah bisa dicairkan di akhir Juni ini. Supaya menjadi contoh pemda-pemda,’’ ujarnya.
Pranata mengatakan, idealnya pencairan TPG untuk triwulan II dilaksanakan paling lambat 9 Juli. Namun, tidak masalah jika TPG dicairkan sebelum masuk Juli. Pranata berharap pencairan TPG triwulan II yang tepat waktu bisa digunakan para guru sebagai uang tunjangan hari raya (THR). ’’Khususnya bagi guru-guru swasta,’’ katanya. Sebab, penghasilan terbesar guru swasta bisa jadi dari tunjangan itu.
Pranata mengatakan, anggaran untuk TPG triwulan II guru swasta sekitar Rp 300 miliar. Sedangkan anggaran TPG untuk guru PNSD dalam satu tahun ini mencapai Rp 70 triliun. Total anggaran superjumbo itu dipecah menjadi empat kali pencairan.
Untuk kelompok guru PNSD, sasaran pencairan TPG adalah 924 ribu orang lebih. Namun, 46 ribuan guru PNSD dinyatakan tidak layak mendapatkan TPG karena sudah pensiun, meninggal, atau tidak jadi guru lagi. Kemudian, untuk kelompok guru non-PNSD, sasaran TPG adalah 87.347 orang. Tetapi, 13 ribuan guru non-PNS tidak layak mendapatkan TPG karena alasan-alasan di atas.
Pejabat yang hobi kuliner itu menjelaskan, ada persyaratan supaya uang TPG, khususnya untuk guru PNSD, bisa dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke pemda. Yakni, pemda harus melaporkan serapan anggaran TPG triwulan III dan IV tahun anggaran 2014. ’’Jika pemda tidak menyampaikan laporan penyerapan itu, uangnya tidak dicairkan Kemenkeu,’’ tegas dia.

 

Copyright © 2011 SMP NEGERI SATU ATAP SUNGAI LAUT