Amanat Pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa salah satu tujuan Indonesia merdeka adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Demi mencapai tujuan tersebut perlu diupayakan peningkatan kualitas guru. Dalam meningkatkan kualitas guru penting dicapai suatu kebijakan sertifikasi guru yang memiliki kompetensi tertentu. Sertifikasi guru diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap guru atas profesi yang dimiliki. Kehadiran sertifikasi sangat dinantikan para guru selain untuk meningkatkan mutu dan kualitas juga meningkatkan kesejahteraan para guru. Melalui sertifikasi guru diharapkan pendidikan di Indonesia semakin maju yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan para guru. Dalam prakteknya, seiring berjalannya waktu pelaksanaan sertifikasi guru tidak berjalan lancar sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Landasan Hukum
Sertifikasi guru sebagai bentuk penghargaan terhadap para guru yang sudah memberikan pengabdian dalam membentuk generasi muda yang akan memimpin Indonesia ke depan sudah berjalan sejak tahun 2007. Pemberian sertifikat kepada guru diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun landasan pelaksanaan sertifikasi guru antara lain:
Pertama, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dalam pasal (8) dijelaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru dalam pasal (4) dijelaskan bahwa penyaluran tunjangan profesi bagi guru dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik menyampaikan kelengkapan berkas kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sebagai berikut; fotocopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang mengeluarkan, fotokopi SK kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala terakhir bagi guru PNS yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, fotokopi impassing jabatan fungsional guru bukan PNS yang dilegalisasi Kepala Sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, surat keterangan beban kerja sebagai guru dari Kepala Sekolah pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap dan fotocopi nomor rekening bank/pos guru yang bersangkutan.
Ketiga, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan, dalam pasal (1) dijelaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan selanjutnya disebut sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Keempat, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan, dalam pasal (2) dijelaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, dalam pasal (4) dijelaskan bahwa sertifikat pendidikan bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dan ditetapkan pemerintah.
Keenam, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, dalam pasal (3) dijelaskan bahwa guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan.
Maladministrasi/Temuan Ombudsman
Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia pasal (1) angka (1) dijelaskan bahwa “Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugianmateriil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan”. Dalam pelaksanaan sertifikasi diduga terjadi maladministrasi yang merugikan guru. Berikut temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai maladministrasi sertifikasi guru antara lain:
Pertama, pendaftaran calon peserta sertifikasi guru. Untuk mewujudkan pelaksanaan sertifikasi guru maka dilakukan pendaftaran calon peserta sertifikasi guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dilakukan oleh sekolah selanjutnya disampaikan kepada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pada prakteknya pengiriman data peserta melalui online, namun dibeberapa daerah data yang sudah dikirim kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak dijadikan dasar acuan penetapan peserta sertifikasi guru karena masih menggunakan data lama yang belum diperbaharui. Hal ini memunculkan permasalahan dengan munculnya nama-nama guru yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai dengan nama yang sebenarnya yang telah diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Kedua, Kurang Sosialisasi. Kurangnya pemahaman guru tentang ketentuan pelaksanaan sertifikasi sehingga guru calon peserta sertifikasi tidak mempersiapkan diri secara baik termasuk melengkapi persyaratan yang ditentukan dikarenakan sosialisasi yang kurang memadai.
Menurut keterangan Lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) menjelaskan minimnya sosialisasi disebabkan karena waktu untuk sosialisasi sangat terbatas, tidak adanya anggaran, peraturan teknis yang mengalami perubahan setiap tahun.
Ketiga, Penetapan Kuota. Dalam penetapan kuota bagi peserta sertifikasi guru setiap tahunnya sangat dibatasi, sehingga target penyelesaian sertifikasi guru pada tahun 2015 tidak akan tercapai sesuai amanat Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 yang menyebutkan guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada undang-undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidikan paling lama 10 (sepuluh tahun) sejak berlakunya undang-undang ini.
Keempat, Pembayaran Sertifikasi Guru. Pada tahap pembayaran tunjangan sertifikasi guru, keterlambatan serta ketidaksesuaian jumlah tunjangan yang dibayarkan /ditransfer masih menjadi keluhan rutin yang dialami oleh para guru penerima tunjangan sertifikasi.
Hal ini disebabkan tidak sinkronnya koordinasi dan regulasi diantara beberapa kementerian terkait yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan. Pembayaran tunjangan yang dilakukan melalui pemerintah kabupaten/kota selama ini belum berjalan lancar, hal ini disebabkan karena transfer anggaran yang terlambat dari pusat ke daerah dan pembayaran dari daerah kepada para guru masih juga mengalami keterlambatan.
Ketersediaan anggaran yang terbatas menjadi alasan Kementerian Keuangan untuk mengambil kebijakan pembayaran tunjangan guru secara berkala pertriwulan dan belum bisa dilakukan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan para guru.
Rekomendasi Ombudsman
Adanya temuan Ombudsman Republik Indonesia (maladministrasi) dalam pengadaan sertifikasi guru yang banyak menuai persoalan, maka Ombudsman Republik Indonesia mengelurkan Rekomendasi Nomor 0015/REK/0552.2012/AA.BS-02/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Guru. Adapun isi rekomendasi tersebut antara lain:
Pertama, melakukan perbaikan mekanisme dan prosedur sertifikasi guru yaitu sejak awal pendaftaran calon peserta, penetapan peserta, penetapan kuota, pelaksanaan ujian dan penentuan kelulusan sehingga tidak tejadi perbedaan dalam sistem pendaftaran peserta sertifikasi guru antara Kementerian pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama, menghentikan kebijakan pola/sistem sertifikasi guru yang berubah-ubah setiap tahunnya dengan membuat peraturan yang bersifat defenitif sehingga memberikan kepastian bagi peserta penyelenggara serta dalam rangka kebutuhan untuk melakukan sosialisasi menjadi lebih longgar, melakukan perubahan pola penyelenggaraan dan pelaksanaan PLPG yang lebih terencana dengan baik dan mempertimbangkan kondisi para guru, mengingat selama ini yang dialami para peserta PLPG adalah ketersediaan waktu yang sangat terbatas, padat dan materi ujian yang sulit sehingga mempengaruhi fisik maupun mental peserta dalam penyerapan materi ajar.
Kedua, Menerbitkan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) bagi peserta sertifikasi yang tidak lulus ujian dengan mempertimbangkan aspek transparansi dan akuntabilitas.
Ketiga, Menyederhanakan mekanisme pembayaran/transfer tunjangan profesi guru, sehingga memberikan kepastian dalam hal waktu dan jumlah tunjangan yang menjadi hak guru.
Keempat, Melakukan penguatan terhadap (LPMP) dengan memberikan kewenangan dan anggaran yang memadai terkait pelaksanaan sertifikasi guru.
Kelima, Memberikan prioritas bagi guru yang akan memasuki usia pensiun 50 tahun ke atas yang telah mengabdi 20 tahun untuk mendapat kesempatan sertifikasi pendidik melalui mekanisme dan proses secara khusus.
Keenam, Menyederhanakan pesyaratan dan prosedur impassing bagi guru non PNS sehingga setiap guru non PNS yang sudah lulus ujian sertifikasi memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan tunjangan profesi yang disetarakan dengan PNS. Kedelapan, Melakukan standarisasi dan pengawasan bagi LPTK penyelenggara sertifikasi agar dapat memenuhi target kelulusan dan mutu sesuai dengan yang diharapkan sehingga tidak ada kesenjangan antar LPTK negeri dengan LPTK swasta, Kesembilan, Menyediakan anggaran yang memadai bagi penyelenggara khususnya pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabutapen/Kota yang melakukan pekerjaan teknis administratif sertifikasi guru. Hal ini untuk menghindari praktek KKN dan tidak menyulitkan peserta dan petugas dilapangan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan di daerah masing-masing, Kesepuluh, Menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengawal kinerja guru yang telah bersertifikat pendidik secara sistemik, pragmatik dan regulatif dan tersinkronisasi diantara beberapa Kementerian terkait dengan pelaksanan sertifikasi guru.
Dengan adanya rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia tersebut diharapkan persoalan sertifikasi bagi guru yang akan melaksanakan tahun ini tidak mengalami nasib yang sama.
Namun, saran Ombudsman bisa memperbaiki sistem pelaksanaan sertifikasi guru. Dengan demikian kualitas pendidikan yang kita cita-citakan sebagaimana diamanatkan konstitusi akan tercapai seiring dengan peningkatan kesejahteraan guru.
Oleh: Edward Silaban
sumber:http://sdn-sungailembu.blogspot.com