Surabaya
(Dikdas): Hadirnya satu sistem pendataan pendidikan akan sangat
mempermudah kinerja sekolah yang nota bene merupakan ujung tombak
penjaringan data pendidikan. Untuk itu, akan terbit Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang sistem pendataan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Demikian salah satu
butir paparan Supriyatno, Kasubag Data dan Informasi, bagian Perencanaan
dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar,
saat menjadi nara sumber dalam Workshop Bantuan Pembangunan Sarana
Prasarana Pendidikan Dasar di Daerah Perbatasan, Terluar, dan Terdepan,
serta Daerah Nelayan, Tertinggal, dan Terpencil, di Hotel The Alana,
Jawa Timur.
“Bapak
ibu tidak perlu lagi memikirkan padamu negeri, ke Dapodik saja. Saat
ini kita sedang menyusun Permendikbud tentang Dapodik yang mengatur
tentang tidak adanya sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud selain
Dapodik,” ujar Supriyatno, di Aula Hotel The Alana, Kamis, 4 Juni 2015.
Pada
kesempatan itu, Supriyatno juga menyampaikan informasi tentang rencana
penggabungan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Data Pokok
Pendidikan Menengah (Dapodikmen) seiring penerbitan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam
Permendikbud ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar yang menangani
Dapodikdas dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah yang menangani
Dapodikmen akan dijadikan satu menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah.
Selain itu, ada juga rencana integrasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
“Harapannya
ketika siswa akan masuk ke perguruan tinggi itu sudah punya record
mulai dikdas dan dikmen. Jadi ke diktinya tidak perlu lagi tes
akademik,” kata Supriyatno.
Tapi
demikian, mengingat saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
tidak lagi di dalam struktur Kemendikbud, rencana itu masih dalam
berbentuk harapan
“Mudah-mudahan, bila ini baik, kita bisa melakukannya,” harapnya.
Dinas Pendidikan Dilibatkan dalam Verifikasi dan Validasi.
Hingga saat ini, update data dari sekolah pada sistem Dapodik sudah bagus. Namun masih ditemukan kelemahan dari sisi akurasi. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar mengajak Dinas Pendidikan tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi Dapodik ke sekolah.
Hingga saat ini, update data dari sekolah pada sistem Dapodik sudah bagus. Namun masih ditemukan kelemahan dari sisi akurasi. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar mengajak Dinas Pendidikan tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi Dapodik ke sekolah.
“Kami juga melibatkan kawan-kawan di dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi dan validasi data,” ujar Supriyatno.
Keterlibatan dinas pendidikan itu penting mengingat akurasi data masih lemah.
“Ini
terjadi juga di Purwakarta. Ada sekolah yang memberi informasi punya 21
ruang kelas yang rusak berat. Setelah kita konfirmasi, ternyata
operator sekolahnya itu mencari gampangnya saja. Jadi dicopy paste saja
informasinya. Nah karena itu, kita libatkan kawan-kawan di dinas
pendidikan kab/kota untuk juga melakukan verifikasi dan validasi Dapodik
agar sekolah tidak sembarangan menyampaikan data,” ujarnya.*
M. Adib Minanurohim
sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/