peraturan bersama Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen terkait petunjuk teknis pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan 2013.
menindaklanjuti surat edaran tsb dan dalam rangka memfasilitasi pengumpulan/pelaporan data sekolah yang ingin melanjutkan K13, maka sekolah dan dinas perlu melakukan sbb:
1. Sekolah mengisi form usulan kesiapan melaksanakan K13 (bagi sekolah yang berminat)
2. Sekolah mengumpulkan form usulan tsb ke dinas kab/kota yang telah diisi lengkap
3. Dinas Kabkota menginputkan form tsb ke web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id di manajemen pendataan di fitur "Sekolah K13" (SEDANG TAHAP PEMBANGUNAN)
2. Sekolah mengumpulkan form usulan tsb ke dinas kab/kota yang telah diisi lengkap
3. Dinas Kabkota menginputkan form tsb ke web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id di manajemen pendataan di fitur "Sekolah K13" (SEDANG TAHAP PEMBANGUNAN)
TERLAMPIR
salam
Sumber : Bapak Yusuf Rokhman