Jakarta, Kemendikbud --- Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Thamrin Kasman menegaskan, kepala sekolah wajib mengetahui bahwa kartu indonesia pintar (KIP) telah diluncurkan. Karena dengan peluncuran ini, wajib bagi kepala sekolah untuk menerima jika ada siswa pemegang kartu ini yang mendaftar di sekolah tersebut.
Thamrin mengatakan, Kemendikbud akan segera membuat edaran bagi dinas dan sekolah perihal kartu ini. Isi edaran tersebut, kata Thamrin, bahwa semua pemegang KIP wajib diterima di sekolah dan berhak menerima dananya. Meskipun saat ini bukan lagi awal tahun pelajaran, Thamrin memastikan siswa bisa mendaftar ke sekolah. "Sekarang sudah telat, tapi kalau kepala sekolah mau memasukkan mereka, bisa saja," katanya pada peluncuran KIP di Kantor Pos Pemuda, Jakarta Timur, Senin (3/11).
Thamrin menjelaskan, dana KIP yang diterima siswa merupakan biaya personal siswa. Dana tersebut langsung diberikan kepada siswa melalui penyalur. Saat ini salah satu bank yang ditunjuk sebagai penyalur adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ke depan, kata Thamrin, masih disusun mekanisme bagi siswa yang belum mendapatkan KIP. "Jadi apakah mereka mengambil kartu dan uangnya ke bank penyalur atau di kantor pos," ucapnya.
Selain siswa yang berada di sekolah, KIP juga menjangkau penduduk usia sekolah namun tidak berada di sekolah, misalnya anak jalanan. Khusus bagi mereka ini, Thamrin mengatakan pengaturannya sedang disusun. "Apakah yang luar sekolah itu kita kasih KIPnya terus nanti data masuk sekolah, dan dananya cair setelah dia masuk sekolah, atau seperti apa, nanti kita atur," katanya.
Untuk mendapatkan manfaat KIP, Thamrin mengatakan, siswa tinggal menunjukkan kartu dan segera bisa mendapatkan uang sejumlah ketetapan. Uang tersebut merupakan biaya personal bagi siswa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemendikbud. (Aline Rogeleonick/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)