Adapun caranya cukup mudah dan cepat, silahkan langsung saja buka di sini dan ikuti langkah- langkah seperti di bawah ini :
1. Klik " Login PTK "
2. Masukkan NUPTK dan passwordnya kemudian klik " Masuk "
3. Klik " Padamu PTK "
4. Klik " Pengawas Pembina "
5. Klik " Cetak Surat Ajuan "
6. Simpan file, diprint, tandatangani Guru yang bersangkutan, tandatangani dan dicap/stempel Kepala Sekolah, kemudian setorkan ke Admin Dinas Kabupaten
Ini contoh S24 :
7. Jika S24 sudah diajukan ke Admin Dinas dan oleh Admin Dinas sudah disetujui maka ketika Guru yang bersangkutan login PTK ( cek di menu "Pengawas Pembina" ) akan muncul seperti gambar di bawah ini :
8. Berhasiiil. Semangat menikmati membuat S24 dan eS eS lainnya,,,he he he,,,
Es Cream enak lho,,hiii
Sumber : aradata.blogspot.com